Tangerang Selatan – Isu dugaan adanya praktik “jalur langit” dan pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru di MTsN 1 Pamulang kembali menjadi perbincangan di media sosial. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa narasi yang berkembang merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta serta berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pendidikan.
Dalam keterangan persnya di Tangerang Selatan, Azmi menyatakan bahwa MTsN 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli). Menurutnya, dana yang selama ini dipersoalkan merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme, dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Isu yang berkembang di media sosial merupakan opini yang tidak berdasar dan terkesan sengaja dibangun untuk mencari sensasi serta menyudutkan pihak sekolah. MTsN 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Azmi.
Ia juga menilai isu tersebut berpotensi mendiskreditkan MTsN 1 Pamulang yang selama ini dikenal sebagai salah satu madrasah berprestasi dan menjadi pilihan masyarakat.
Lebih lanjut, Azmi menegaskan bahwa seluruh peserta didik yang diterima di MTsN 1 Pamulang telah melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penerimaan siswa dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai regulasi yang berlaku, bukan melalui praktik transaksional ataupun yang disebut sebagai “jalur langit”.
“Semua peserta didik diterima berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Tidak ada praktik jalur khusus di luar ketentuan maupun transaksi yang memengaruhi proses seleksi,” tegasnya.
Azmi menjelaskan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di lingkungan madrasah wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Proses tersebut dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, MTsN 1 Pamulang telah menjalankan seluruh tahapan penerimaan siswa sesuai regulasi yang berlaku. Begitu pula dengan mekanisme iuran komite sekolah yang disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan pungutan liar.
Karena itu, Azmi mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa didukung bukti yang valid. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan berbagai pihak, terutama para siswa yang telah mengikuti proses seleksi secara sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkannya. Isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas hanya akan menciptakan kegaduhan dan merugikan dunia pendidikan,” pungkasnya. (tim)
