Actanews.id – Proyek pavingisasi jalan di kawasan wisata Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan, setelah diduga merupakan proyek siluman. Keberadaan papan informasi proyek yang tidak terpampang di lokasi pekerjaan dan pengerjaan yang sudah mencapai tahap tertentu menjadi dasar kecurigaan.
Papan nama proyek yang seharusnya menjadi azas transparansi dalam pelaksanaan proyek milik pemerintah, tidak terlihat di lokasi. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengharuskan pemasangan papan nama proyek dengan informasi terinci.
Tidak hanya itu, pada pengerjaan, kerapatan dan presisi pemasangan paving block dipertanyakan kualitasnya, dengan sejumlah paving yang terpasang secara tidak rapi dan berlobang. Kemungkinan penggunaan Stamper (pemadat jalan) dalam proses pengerjaan juga menjadi pertanyaan.

Agung Surya Wirawan, aktivis dari FRB Rogojampi, mengecam dugaan pelanggaran aturan dalam proyek ini. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu alasan di balik kejanggalan implementasi aturan dan regulasi administrasi.
“Tidak adanya transparansi dalam proyek ini memicu polemik dan praduga negatif bagi masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan pribadi dalam pelaksanaannya,” kata Agung.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, serta kepala Dinas yang berkaitan untuk mengevaluasi kinerjanya,” tegasnya.
