KPB Desak DLH Banyuwangi Tuntaskan Sampah Kedungrejo dan Tegakkan Aturan Perizinan PT King Beton

Foto :  Agung Surya dan Joko Tama (KPB)

Banyuwangi – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi segera menuntaskan persoalan penumpukan sampah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, serta mempertegas pengawasan terhadap kelengkapan perizinan operasional PT King Beton di Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor DLH Banyuwangi, Jumat (24/7/2026). Audiensi dipimpin Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, bersama jajaran pengurus dan diterima Kepala Bidang Kebersihan DLH Banyuwangi Robi, perwakilan Bidang Pengawasan Rudi, serta Kepala UPTD Persampahan Amrullah.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hearing bersama Komisi III DPRD Banyuwangi terkait penumpukan sampah di atas tanah kas Desa Kedungrejo. Hingga lebih dari satu tahun sejak penutupan TPS Kedungrejo, lokasi tersebut dinilai belum mendapat penanganan tuntas, baik melalui relokasi maupun reklamasi. Padahal, sebelumnya DPRD, DLH, dan pihak terkait telah menyepakati solusi dengan mengalihkan pengangkutan sampah ke TPST Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Selain membahas persoalan sampah, KPB juga meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil pengawasan terhadap kelengkapan dokumen perizinan operasional PT King Beton.

Perwakilan Bidang Pengawasan DLH Banyuwangi, Rudi, menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah item-item persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan,

“Sampai saat ini kami mendapat informasi bahwa PT King Beton telah melakukan beberapa pengujian. Namun, hasilnya belum dilaporkan kepada kami. Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan pemeriksaan. Jika hingga batas waktu sesuai SOP persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kami akan memberikan sanksi lanjutan dan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk penerapan sanksi yang lebih tegas,” tegas Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Banyuwangi, Robi, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

“Kami di DLH sudah memiliki rencana pengadaan 30 TPST 3R. Salah satu yang menjadi prioritas tim monitoring adalah TPS Kedungrejo yang sampai saat ini belum mendapatkan penanganan secara tuntas,” ujar Robi.

Ia menambahkan, tim monitoring dan evaluasi (monev) yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) pada Juli 2026 akan segera melakukan pemeriksaan di lokasi TPS Kedungrejo. Pemeriksaan tersebut juga dapat disertai audit sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

“Tim monev akan melakukan pemeriksaan di TPS Kedungrejo. Selain itu, hasil audit Inspektorat yang telah dilakukan akan menjadi dasar evaluasi dalam menentukan langkah penanganan berikutnya,” jelasnya.»

Menanggapi hasil audiensi, Ketua KPB Agung Surya Wirawan mengapresiasi komitmen DLH Banyuwangi yang menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo sekaligus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan.

“Tadi telah disepakati bahwa pihak dinas akan memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di Kedungrejo, Muncar. Kami berharap komitmen ini segera diwujudkan melalui langkah-langkah nyata,” kata Agung.

Video : kondisi TPST Kedungrejo (tumpukan sampah  menggunung bertahun-tahun di atas TKD Desa Kedungrejo

Ia menegaskan, KPB akan terus mengawal kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendukung sekaligus mengawal upaya DLH dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Harapannya, masalah sampah maupun kepatuhan perizinan perusahaan dapat segera dituntaskan sehingga tidak terus menjadi polemik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Tim)