LKKNU Banyuwangi Matangkan Isbat Nikah Terpadu, Hadirkan Tiga Majelis Sidang untuk Percepat Layanan Hukum Keluarga

BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi terus memantapkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu 2026 melalui rapat koordinasi di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan hukum keluarga bagi 40 pasangan yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026 dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis.

Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini mengusung pendekatan manajemen pelayanan yang lebih adaptif dengan membentuk tiga majelis sidang. Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kapasitas pelayanan, mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memastikan setiap proses persidangan berlangsung tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

“Pembentukan tiga majelis sidang merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memastikan setiap peserta memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan yang tertib dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi diproyeksikan sebagai pusat layanan Isbat Nikah Terpadu. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di lingkungan PCNU menjadi wujud komitmen organisasi dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum keluarga yang inklusif, cepat, dan responsif.

“Kami berharap seluruh tahapan pelaksanaan dapat berlangsung sesuai standar pelayanan yang telah disusun sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari aspek legalitas perkawinan maupun tertib administrasi kependudukan,” katanya.»

Isbat Nikah Terpadu sendiri merupakan model pelayanan publik berbasis integrasi kelembagaan yang menghubungkan proses persidangan di Pengadilan Agama, pencatatan perkawinan oleh Kementerian Agama, hingga pembaruan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian layanan. Melalui sistem terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus menyelesaikan dokumen kependudukan secara lebih mudah dan efisien.

Selain membahas kesiapan teknis pelaksanaan, rapat koordinasi juga menitikberatkan pada standardisasi mekanisme pelayanan, pembagian tugas kepanitiaan, kesiapan sumber daya pendukung, serta penguatan sinkronisasi antarinstansi yang terlibat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi dan integrasi layanan tersebut, LKKNU PCNU Banyuwangi berharap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu 2026 dapat menjadi model pelayanan hukum keluarga yang efektif, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui kepastian status perkawinan dan tertib administrasi kependudukan. (Syaf)