opini  

Mbah Semar Sebut Syarat Tinggi Badan dan Tes Buta Warna dalam SPMB Wajib Punya Dasar Hukum Jelas

Foto : Selamet Solichin atau  Mbah Semar.

BANYUWANGI – Penerapan persyaratan tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seperti surat keterangan sehat, batas minimal tinggi badan, hingga tes buta warna, menjadi sorotan pemerhati sosial dan pendidikan, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar.

Pada Senin (8/6), Mbah Semar menegaskan bahwa secara umum tidak ada aturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh calon peserta didik memenuhi persyaratan tersebut untuk dapat diterima di sekolah.

Menurutnya, ketentuan penerimaan murid baru saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai karakteristik satuan pendidikan.

“Secara umum tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh calon siswa baru harus melampirkan surat sehat, memenuhi tinggi badan tertentu, atau dinyatakan tidak buta warna untuk masuk sekolah,” ujar Mbah Semar.

Ia menjelaskan, persyaratan kesehatan, tinggi badan, maupun tes buta warna hanya dapat diberlakukan pada sekolah atau program pendidikan tertentu yang memang memerlukan standar fisik khusus. Misalnya, SMK bidang kesehatan, pelayaran, penerbangan, atau program keahlian yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan kompetensi profesi.

Selain itu, sekolah kedinasan atau lembaga pendidikan dengan standar profesi tertentu juga dapat menerapkan persyaratan tersebut sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Mbah Semar menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberlakukan persyaratan yang berpotensi diskriminatif tanpa landasan aturan yang sah. Menurutnya, proses penerimaan murid baru harus tetap berpedoman pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

“Jika ada sekolah yang mensyaratkan surat sehat, tinggi badan minimal, atau tidak buta warna, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, apakah diatur dalam petunjuk teknis daerah, keputusan dinas pendidikan, atau ketentuan khusus program keahlian yang dipilih,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk tidak ragu meminta penjelasan kepada pihak sekolah apabila menemukan persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim. Keterbukaan informasi dinilai penting agar proses SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Jangan sampai syarat tambahan justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.