Foto : Jajaran Pengurus PW FRN DPC Banyuwangi
BANYUWANGI, Actanews.id – Terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional usaha memicu sorotan dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aturan tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus ditegakkan secara nyata di lapangan.
Ketua PW FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab dalam menata operasional usaha, khususnya sektor hiburan. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas. Jika masih ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengatur jam operasional toko modern hingga pukul 21.00 WIB. Sementara tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard hanya diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Khusus hari Kamis, aktivitas live music dilarang pada pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Selain itu, pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi diwajibkan menghentikan sementara operasional hingga memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
PW. FRN Banyuwangi mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lapangan, termasuk keberadaan room karaoke tanpa izin di beberapa wilayah seperti Glagah. Tak hanya itu, juga diduga terdapat praktik yang melanggar aturan, termasuk penyediaan minuman beralkohol di lokasi yang tidak semestinya.
“Kami menemukan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan. Ini jelas melanggar Perda dan harus segera ditertibkan,” tegas Agus Samiaji.
Senada, Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten.
“Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan ada pembiaran. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak Perda untuk menjaga kondusivitas wilayah. Mereka berkomitmen akan terus mengawal implementasi aturan serta memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi menyangkut ketertiban umum dan moral generasi. Kami akan terus mengawal,” pungkasnya.
Langkah tegas dan kolaboratif diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus menjaga stabilitas sosial di Banyuwangi. (tim)
