KOTA MALANG, Actanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Malang, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta awak media.
Dalam pembukaan sidang, Amithya menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
“Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Amithya saat memimpin rapat.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan berita acara rapat paripurna.
Dalam paparannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Laporan tersebut memuat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, kebijakan strategis yang diambil, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencatat sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kota Malang sepanjang tahun 2025. Bahkan, beberapa target pembangunan berhasil dilampaui sehingga menghasilkan surplus.
Menurut Wahyu, capaian tersebut tidak lepas dari berbagai strategi, inovasi, serta terobosan yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Target yang ditetapkan memang berdasarkan analisa dan kajian. Namun kami juga melakukan berbagai inovasi agar target tersebut dapat dilampaui. Dari capaian itu pula Kota Malang memperoleh berbagai penghargaan,” ungkapnya.
Selain memuat capaian kinerja, laporan tersebut juga menjelaskan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya serta berbagai persoalan pembangunan yang masih perlu mendapatkan perhatian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa DPRD akan mempelajari secara mendalam dokumen LKPJ yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) DPRD untuk mengevaluasi secara komprehensif isi laporan tersebut.
“Kami baru menerima dokumen hari ini sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. Nantinya akan dibahas oleh pansus DPRD, termasuk melihat berbagai catatan serta tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Amithya menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai upaya menyempurnakan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Kita akan melihat secara detail apakah capaian yang disampaikan benar-benar melampaui target atau masih ada program yang belum terserap anggarannya. Semua itu akan kami cek secara menyeluruh,” pungkasnya.
Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Malang sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah pada tahun berikutnya. (XL)
