Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Pengembang Perumahan Nekat Garap Lahan LSD di Singolatren

Banyuwangi, Actanews.id – Proses alih fungsi lahan sawah menjadi kapling perumahan terjadi di jalan Songgon, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, meski diduga belum mengantongi izin lengkap.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area yang sebelumnya merupakan lahan persawahan produktif itu kini telah diratakan menggunakan alat berat. Di atas lahan tersebut bahkan telah terpasang papan promosi penjualan kapling, menandakan aktivitas pemasaran sudah berjalan.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak pengembang melalui bagian pemasaran memberikan jawaban yang terkesan ragu terkait legalitas proyek tersebut.
“Sepertinya sudah ada izinnya, kalau sudah diratakan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum – Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Kabupaten Banyuwangi. Melalui salah seorang petugas bidang tata ruang, pihak dinas mengaku belum pernah melakukan survei lapangan terkait lokasi dimaksud.

“Kami merasa belum pernah melakukan survei di lokasi tersebut. Apalagi menurut data, wilayah itu masuk Lahan Sawah yang Dilindungi,” ungkapnya.

Menangapi masalah tersebut, Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, menegaskan bahwa setiap pengembang wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan.
“Apabila lokasi tersebut masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi, maka seluruh perizinan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas apa pun. Transparansi kepada publik juga penting, misalnya dengan memasang papan informasi izin di lokasi,” ujar Agung saat ditemui di Kantor KPB Rogojampi, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, serta kewajiban memulihkan fungsi lahan seperti semula. Bahkan, pejabat yang terbukti menerbitkan izin secara melawan hukum dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Agung menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut karena berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hal ini menyangkut dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Jika nantinya terbukti perizinan belum lengkap, maka menjadi kewenangan aparat penegak peraturan daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkasnya. Tim