Kabupaten Malang , Actanews.id – Warga dibuat kaget setelah mengetahui berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tiba-tiba ditutup oleh sistem tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Matnadir, selaku kuasa pemohon, mengaku terkejut saat mengetahui status permohonan tersebut telah dinyatakan tutup oleh sistem BPN. Padahal, berkas permohonan tersebut telah diajukan sejak Oktober 2025.
“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir saat ditemui.
Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, dirinya sempat menemui salah satu petugas BPN Kabupaten Malang. Petugas tersebut, kata Matnadir, mengakui adanya kelalaian administratif karena tidak menginformasikan kekurangan berkas kepada pemohon.
“Petugas mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari kekurangannya. Bahkan disampaikan bahwa kami harus membayar retribusi lagi dan dijanjikan akan dibantu untuk dipercepat penyelesaiannya,” jelasnya.
Kondisi ini membuat Matnadir dan warga pemohon merasa kecewa. Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN menyampaikan informasi tersebut sejak awal proses, bukan justru menutup berkas secara sepihak melalui sistem.
“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu, bukan tiba-tiba ditutup,” tegasnya.
Upaya untuk menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, kepala kantor tersebut tidak berada di tempat hingga menjelang waktu zuhur.
“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut petugas keamanan kepala kantor belum ada di tempat,” tambah Matnadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kabupaten Malang terkait penutupan berkas permohonan pemecahan sertifikat tanah tersebut.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa digitalisasi layanan pertanahan seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan serta potensi kerugian akibat minimnya transparansi pelayanan. (*)
