GMBI Tuntut Penertiban Peredaran Minuman Keras Ilegal di Banyuwangi

Banyuwangi, Actanews.id – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyuwangi menuntut penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal yang dinilai semakin marak di wilayah Banyuwangi. Tuntutan ini disampaikan saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto serta perwakilan Komisi, pada Senin (21/7/2025) di Ruang Sidang DPRD, meski pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh dinas terkait.

Ketua GMBI Distrik Banyuwangi, Bandik mengungkapkan keresahan masyarakat atas menjamurnya tempat hiburan malam serta penjualan miras ilegal di toko-toko kelontong. Ia mendesak DPRD dan aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami beri waktu tiga kali 24 jam kepada pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan tindakan. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan bersama masyarakat,” tegas Subandi.

Subandi juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dinas seperti Satpol PP, Bea Cukai, dan pihak kepolisian dalam audiensi tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keresahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra, Suwito, mengapresiasi langkah GMBI dan menyatakan dukungannya terhadap upaya menjaga ketertiban sosial.

“Kami apresiasi kepedulian GMBI. Perjuangan ini harus terus berlanjut demi kebaikan masyarakat Banyuwangi,” ujar Suwito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *