Pelabuhan Tanjungwangi Diduga Terlibat Pelanggaran Hukum, PW-FRN DPC Banyuwangi Desak Penutupan Dermaga APBN

Banyuwangi, Actanews.id  – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) DPC Banyuwangi mendesak agar Dermaga APBN di Pelabuhan Tanjungwangi segera ditutup. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran operasional yang melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Menurut PW FRN Banyuwangi, dermaga yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas komersial ini diduga menjadi tempat transaksi solar industri ilegal dan bongkar muat kapal ikan yang perhitungannya merugikan negara. Tindakan ini menambah kecurigaan adanya pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem pengelolaan pelabuhan.

“Pelabuhan Tanjungwangi memiliki dua dermaga, yakni dermaga umum dan dermaga APBN. Dermaga umum sudah ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan sesuai peraturan kementerian, sementara dermaga APBN tidak memenuhi syarat untuk kegiatan apapun, termasuk bongkar muat,” ungkap Agus Samiaji, Ketua PWFRN DPC Banyuwangi, Kamis (2/1/25).

Selain itu, PWFRN DPC Banyuwangi juga telah mencoba menghubungi pihak Syahbandar yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pelabuhan Tanjungwangi, namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan. “Kami sudah mendatangi pelabuhan, namun pihak Syahbandar tidak dapat ditemui, dan panggilan telepon kami tidak direspons,” tambah Agus.

Untuk infirmasi, PWFRN juga menerima banyak laporan dari masyarakat serta dokumen yang tersebar di media sosial yang menunjukkan kebijakan pihak Syahbandar dalam penggunaan Dermaga APBN Tanjungwangi yang telah melanggar aturan dan cenderung menguntungkan segelintir pihak tertentu. “Akses dan fasilitas pelabuhan diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Agus.

PWFRN DPC Banyuwangi juga menuntut agar instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta aparat penegak hukum, segera melakukan investigasi mendalam. Penutupan Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi dinilai menjadi langkah penting untuk mengatasi dugaan pelanggaran hukum ini dan menjaga kepentingan negara. Selain itu, PWFRN mendesak agar Syahbandar memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas pelabuhan ini.

“Ketidakhadiran Syahbandar untuk memberikan penjelasan semakin memperkuat kecurigaan publik. Kami berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agus.

PWFRN DPC Banyuwangi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dugaan pelanggaran di kedua dermaga pelabuhan Tanjungwangi dan akan menyampaikan informasi ini kepada publik guna mendukung program-program pemerintah yang berfokus pada pemberantasan praktik ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.

Sumber : Agus Samiaji Ketua
PWFRN DPC Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *