banner 728x250
Hukum  

Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong, Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Actanews.id – Polresta Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi dan Pekat Tahun 2024, Jumat (20/12), di area timur lapangan apel Polresta Banyuwangi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 (Nataru).

Dalam acara tersebut, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Miras tidak memberikan manfaat, hanya menimbulkan kerugian sosial, hukum, dan agama. Banyak kejadian kriminal maupun kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk menekan peredaran miras di Banyuwangi,” ujar Kombes Rama.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat berat seperti silinder, sabit, palu, dan gerinda. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
– 6.429 botol dan 3 jerigen miras, setara dengan 4.042 liter, yang berhasil disita dari 45 lokasi dengan 45 tersangka.
– 107 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra dan Operasi Cipta Kondisi.

Bupati Banyuwangi  Ipuk Fiestiandani  bersama Kapolresta  Banyuwangi,  Kombes  Rama Samtama Putra secara simbolis memotong knalpot brong
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra secara simbolis memotong knalpot brong

Kasat Sabhara Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi melaporkan bahwa miras yang dimusnahkan terdiri dari miras pabrikan dan tradisional. Satuan Samapta menyita 2.141,2 liter, Resnarkoba menyita 605 liter, dan Polsek jajaran menyita 1.296 liter.

Kapolresta juga menegaskan bahwa Banyuwangi sebagai destinasi wisata tetap mendukung pengaturan miras sesuai aturan, namun akan menindak tegas distributor atau penjual ilegal. “Kami tidak hanya menyita, tetapi juga memberikan sanksi hukum kepada pelaku sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat Forkopimda, BupatinIpuk Firstiandani, Pj.Sekda Guntur Priambodo, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga lainnya yang turut mrnyaksikan dalam pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat Banyuwangi dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *