BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 72 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu (19/8/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Pada Kamis (20/8/2026), personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin Kepala BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan lanjutan sekaligus penindakan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial RA bersama tiga laki-laki lainnya, yakni TO, RO, dan DO, berada di kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial DI.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Terhadap DI juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif.
72 Paket Sabu Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 72 paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 22,3762 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari RA, petugas menyita antara lain sedotan plastik berbagai ukuran dan warna, plastik klip kecil bening, dua timbangan digital, serok dari sedotan plastik, isi ulang lem tembak, korek api gas, pecahan genting/asbes, gunting, serta dua unit telepon seluler.
Sementara dari TO diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu. Dari DO diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp110 ribu.
Dari RO, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P-2622-ZR dan satu unit telepon seluler. Sedangkan dari DI diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Empat Orang Diduga Terlibat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan barang bukti yang ditemukan, BNNK Banyuwangi menduga RA, TO, RO, dan DO terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, perkara juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNK Banyuwangi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
