Delapan Insiden Pohon Tumbang dalam Sehari, Damkarmat Banyuwangi Siaga 24 Jam

Actanews.id – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Banyuwangi pada Senin (9/12) menyebabkan delapan insiden pohon tumbang di berbagai wilayah. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengungkapkan, bahwa semua laporan diterima melalui call center Damkarmat dalam kurun waktu satu hari.

Kejadian pertama dilaporkan pukul 10.00 WIB, di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi. Sebuah pohon tumbang menimpa rumah Sukarno (65), menyebabkan kerusakan dapur dengan kerugian mencapai Rp 5 juta.

Selanjutnya, pukul 14.26 WIB, pohon tumbang di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, menghalangi jalan dan menyebabkan kemacetan. Beberapa jam kemudian, pukul 16.05 WIB, di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, pohon yang tumbang memutus kabel penerangan jalan dan merusak lampu merah di depan SDN Brawijaya.

Kejadian serupa terjadi di Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, pukul 16.15 WIB. Sebuah pohon tumbang menimpa sepeda motor Honda Supra X125 di depan SMKN 1 Banyuwangi. Lima menit kemudian, pukul 16.20 WIB, pohon tumbang di depan Toko Abi Mart, Kelurahan Temenggungan, melibatkan kabel listrik PLN dan menyebabkan lalu lintas terganggu.

Kejadian keenam tercatat pukul 16.45 WIB di Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, di mana pohon tumbang melintang di jalan raya. Laporan ketujuh diterima pukul 16.52 WIB dari Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, ketika pohon mangga tumbang mengenai kabel PLN, kabel Wi-Fi, dan pagar rumah warga.

Insiden terakhir terjadi pukul 17.10 WIB di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Pohon palem tumbang merusak dapur dan atap kandang sapi milik Sapenok (63), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Yoppy menegaskan, proses penanganan melibatkan kolaborasi Damkarmat, BPBD, Polri, TNI, PLN, Agensena, Barac, dan masyarakat. “Petugas kami siaga 24 jam untuk melayani masyarakat, termasuk menangani insiden pohon tumbang, banjir, hingga penyelamatan hewan,” ujar Yoppy.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kondisi darurat melalui call center Damkarmat guna mempercepat penanganan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tutup Yoppy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *