Banyuwangi, Actanews.id – Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Banyuwangi, pada Jumat (18/10/2024).pagi. Audiensi ini digelar untuk meminta klarifikasi terkait surat rekomendasi pemasangan bronjong pada saluran Irigasi di Kelurahan Mojopanggung, yang tertuang dalam Surat Dinas PU Pengairan Nomor: 503/2061/429.105/2024, tertanggal 5 Agustus 2024. Surat tersebut merekomendasikan pemasangan bronjong sebagai akses jalan yang menghubungkan area setempat.
Audiensi yang berlangsung di kantor Dinas PU Pengairan ini dihadiri oleh Anwar Nuris, selaku Pelaksana Sub Koordinator Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset didanpingi staf. Dalam pertemuan tersebut, KPB mengangkat beberapa poin, salah satunya adalah terkait status jalan dan penetapan batas atau patok plonto di lokasi pemasangan bronjong.
Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan bahwa proses penetapan patok plonto dan batas sepadan sungai dilakukan tanpa melibatkan perangkat kelurahan dan pemilik lahan yang berbatasan dengan sungai. “Ini sangat disayangkan karena perangkat kelurahan dan pemilik tanah seharusnya dilibatkan dalam proses penentuan batas, untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur tersebut,” ujar Agung.

Lebih lanjut, KPB juga ingin memastikan bahwa bahwa prosedur penetapan patok plonto tidak merugikan masyarakat, dengan terlebih dahulu ada pertimbangan pendukung bukti kepemilikan tanah yang berbatasan maupun pajak pbb, ataupun suray keterangan kelurahan bila belum bersertipikat.
“Persoalan muncul, apabila transparansi dan koomunikasi dengan warga dan pihak terkait diabaikan,” sambungnya.
Dinas PU Pengairan memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari KPB dan warga. “Kami akan menjadwalkan untuk dilakuka. cek bersama di lapangan dengan menghadirkan pihak terkait, diantaranya lurah Boyolangu sera pemilik tanah yang berbatasan dengan sungai,” ujar Nuris dalam pertemuan tersebut.
