Actanews.id – Seorang pria berinisial A,
berusia 23 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung menggunakan sarung pada ventilasi kamarnya, di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), Jalan kepiting, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (12/10/2024).
Pria warga Kecamatan Genteng. Kabupaten Banyuwang yang sedang menjalani masa rehabilitasi di lembaga tersebut, ditemukan oleh petugas rehabilitasi dalam keadaan tergantung pada sekitar pukul.7.30 WIB. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Banyuwangi.
Polisi dengan tim segera melakukan identifikasi dan evakuasi terhadap korban dan membawa jenazah ke RSUD Blambangan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
‘Setelah menerima laporan, kami
langsung menuju lokasi kejadian bersama tim Resmob dan unit identifikasi Polresta. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan identifikasi di lokasi, jenazah dievakuasi ke RSUD Blambangan, namun keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” ujar
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi
Waluyo.
Saat awak media mendatangi RSUD Blambangan, salah seorang petugas mengatakan jika jenasah sudah dibawa pulang ke rumah duka oleh keluarga.

Kepala LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Hiksan, setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar 4 jam oleh petugas Polsek Banyuwangi, kepada media ini menjelaskan, bahwa A
telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari sebulan, dan orang tuanya menyerahkan anaknya untuk perawatan karena sakit diksi, secara mandiri.
Menurut Hiksan, A belum sepenuhnya stabil dan masih belum kooperatif dalam menjalani program rehabilitasi, termasuk sesi spiritual, konseling, dan psikologi yang harus diterapkan, sehingga ditempatkan di ruang sterilisasi untuk mendapatkan intervensi krisis.
“Orang tuanya sebelumnya telah
menginformasikan bahwa anaknya pernah beberapa kali mencoba bunuh diri, sebelum masuk tempat rehab,” kata Hiksan.
“Pada malam sebelum kejadian, A masih sempat melaksanakan shalat malam, dan terlihat dari sajadah yang masih teegelar,” lanjutnya. la juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan autopsi, namun keluarga korban keberatan, dan telah dibuat surat pernyataan.
“Pihak keluarga sebelum masuk di lembaga, juga telah mengisi asesmen dan menandatangani pernyataan bahwa lembaga tidak bertanggung jawab atas insiden yang tidak terduga, seperti
bencana alam, huru-hara atau kejadian semacamnya,” jelas Hiksan.
Hiksan menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh pihak kepolisian, kepada satu petugas konseling dan satu petugas rehabilitasi .
