MALANG – Ratusan insan pers dari berbagai organisasi kewartawanan di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “Londo Ireng”.
Aksi bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” ini diinisiasi oleh empat organisasi pers di Malang Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Dalam orasinya, Ketua AJI Malang, Benni Indo, menegaskan bahwa istilah “Londo Ireng” dinilai sebagai bentuk stigmatisasi yang menyamakan wartawan dengan penjajah, pengkhianat, dan penindas rakyat. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga mengabaikan sejarah panjang kontribusi insan pers terhadap perjuangan bangsa.
“Frasa ‘Londo Ireng’ yang disematkan kepada wartawan sangat kontradiktif. Dalam sejarah Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berasal dari kalangan jurnalis, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto,” ujar Benni.
Ia menambahkan, wartawan memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan demokrasi sehingga tidak layak mendapat stigma negatif.
Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, juga menyampaikan bahwa ucapan Presiden dinilai telah mencederai martabat, independensi, dan profesionalisme wartawan.
“Sebagai Kepala Negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan asing. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan moral agar Presiden bertanggung jawab atas pernyataannya.
“Kami meminta Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers karena telah mencoreng marwah profesi wartawan,” katanya.
Senada, Ketua PFI Malang, Darmono, mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki kewajiban mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah demi kepentingan rakyat. Kritik tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlawanan. Justru kritik merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal jalannya pemerintahan,” ujarnya. (XL)
