Dugaan adanya sumbangan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperbaiki jalan berlubang di Banyuwangi memunculkan polemik.
Jika hal ini benar terjadi, di satu sisi, langkah tersebut dipahami sebagai bentuk kepedulian sosial aparatur negara/PNS yang ingin membantu menyelesaikan persoalan publik secara cepat melalui semangat gotong royong. Namun di sisi lain, kegiatan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara partisipasi sosial dan tanggung jawab pemerintah dalam membiayai infrastruktur publik.
Secara hukum, sumbangan ASN untuk kegiatan sosial pada dasarnya tidak dilarang. Kontribusi semacam ini dapat dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penting: bersifat sukarela, tidak ada tekanan dari atasan, tidak menggunakan kewenangan jabatan, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, ASN tetap berposisi sebagai warga masyarakat yang berhak berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk membantu perbaikan fasilitas umum secara swadaya. Gotong royong dapat mempercepat penanganan masalah ketika kerusakan fasilitas umum membutuhkan tindakan segera, sementara proses penganggaran pemerintah sering kali membutuhkan birokrasi dan waktu panjang. Selain itu, partisipasi sosial ASN juga mencerminkan solidaritas dan kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
Namun demikian, kegiatan ini tidak lepas dari potensi persoalan. Dimana dalam struktur birokrasi yang bersifat hierarkis, imbauan dari pimpinan sering kali sulit dipisahkan dari tekanan struktural. Jika sumbangan mulai ditentukan nominalnya, bersifat wajib, atau bahkan dipotong langsung dari penghasilan ASN, maka praktik tersebut berpotensi berubah menjadi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika pengumpulan dana tersebut terjadi di tengah besarnya alokasi anggaran pemerintah daerah Banyuwangi untuk pembangunan infrastruktur jalan, yanng hingga ratusan milyar. Jika pemerintah telah menyiapkan anggaran yang signifikan melalui APBD, mengapa perbaikan jalan masih harus mengandalkan sumbangan ASN?
Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan keraguan terhadap efektivitas perencanaan anggaran serta transparansi pelaksanaan program pembangunan.
Dalam kerangka etika birokrasi modern, ASN pada dasarnya adalah pelaksana kebijakan publik, bukan pihak yang membiayai kebijakan tersebut. Ketika aparatur negara diminta ikut menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan, ada risiko terjadinya pergeseran fungsi birokrasi dari pelayan publik menjadi sumber pendanaan informal bagi program pemerintah.
Karena itu, jika memang ada inisiatif membantu perbaikan jalan melalui sumbangan, mekanismenya harus dijaga agar tetap berada dalam koridor etis dan hukum. Sumbangan harus benar-benar sukarela, tidak dilakukan melalui mekanisme kedinasan, dan pengelolaannya dilakukan secara terbuka melalui lembaga masyarakat seperti RT, RW, atau panitia swadaya.
Lebih dari itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran infrastruktur berjalan efektif. Kerusakan jalan seharusnya ditangani melalui mekanisme anggaran resmi yang telah direncanakan, bukan melalui solusi informal yang berpotensi menimbulkan polemik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepedulian spontan, tetapi juga sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.
Penulis : Joko Wiyono ( Komunitas Pemerhati Banyuwanngi)
