opini  

Tanpa TPA yang Layak dan Pasti, TPS3R di Banyuwangi Berpotensi Menjadi Masalah

Foto : TPS3R Desa Kedungrejo, ditutup paksa warga, karena sampah terus menumpuk

Perbincangan mengenai persoalan sampah di Kabupaten Banyuwangi kembali mengemuka. Salah satu isu yang ramai disorot adalah pendirian TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), yang secara konsep merupakan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat pada skala komunal atau kawasan. Program ini sejatinya merupakan kebijakan penting dalam upaya pengelolaan sampah berkelanjutan, karena menekan timbulan sampah sejak dari sumbernya.

Namun, persoalan utama di Banyuwangi bukan terletak pada konsep TPS3R itu sendiri, melainkan pada belum tersedianya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang siap, jelas legalitasnya dan direncanakan secara matang. Polemik yang muncul, termasuk dalam operasional TPS3R di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, menunjukkan bahwa klaim pemerintah bahwa TPS3R “bukan TPA dan tidak berbau” belum cukup menjawab keresahan warga.

Secara teknis maupun hukum, TPS3R tidak pernah berdiri sendiri. Dalam praktiknya, misallnya di TPS3R Balak, selalu ada residu sampah yang harus dibuang ke TPA. Artinya, keberadaan TPS3R sangat bergantung pada kesiapan TPA.

Logikanya sederhana: TPS3R hanya berfungsi mengurangi volume sampah, bukan menghilangkannya sepenuhnya. Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, TPS3R yang terdaftar jumlahnya sangat terbatas dan fungsinya pun sebatas pengurangan, bukan penyelesaian akhir.

Ketika TPA di Banyuwangi kerap berpindah lokasi, bermasalah, penuh, atau tidak jelas kapasitas serta legalitasnya, maka TPS3R berisiko berubah fungsi menjadi tempat penumpukan sampah sementara. Kondisi inilah yang menjadi sumber utama konflik dengan warga sekitar.
Pernyataan pemerintah bahwa TPS3R tidak berbau dan ramah lingkungan sejatinya adalah kewajiban hukum, bukan jaminan otomatis.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, klaim tersebut harus dibuktikan melalui:

– Penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum pembangunan dan keterbukaan dokumen lingkungan kepada masyarakat

-Tersedianya mekanisme pengaduan serta penghentian operasional jika terjadi gangguan lingkungan

-Masalah lain yang tidak kalah penting adalah minimnya partisipasi warga sejak tahap perencanaan. Sosialisasi yang dilakukan setelah lokasi ditetapkan tidak dapat disebut sebagai partisipasi.

Tanpa musyawarah yang memberi ruang bagi warga untuk menyetujui, menolak, atau merevisi rencana, maka penolakan masyarakat adalah konsekuensi yang wajar, bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.

Jika pemerintah daerah tetap memaksakan pembangunan dann operasional  TPS3R tanpa memastikan kesiapan TPA, serta tanpa perencanaan sosial yang matang, maka konflik hanya tinggal menunggu waktu. Dalam situasi seperti ini, yang patut dipertanyakan bukan sikap kritis warga, melainkan kualitas perencanaan dan kebijakan pemeriintah itu sendiri.

Pengelolaan sampah berkelanjutan tidak dapat dibangun di atas asumsi dan klaim sepihak. TPS3R tanpa TPA yang siap justru berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan konflik sosial. Pemerintah harus hadir dengan perencanaan yang matang, patuh hukum, transparan, dan adil, agar kebijakan pengelolaan sampah benar-benar menjadi solusi, bukan sumber masalah baru.

Penulis : Joko Wiyono (Komunitas Pmerhati Banyuwangi)