Malang – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Rabu (3/6/2026).
Sidang kedua tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu telah membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan anggota Polsek Krucil, Bripka Agus Muhamad Saleman, dan Suyitno. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diancam hukuman berat.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan bantahan atau keberatan dari pihak terdakwa. Dalam persidangan, penasihat hukum Suyitno mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa peran kliennya berbeda dan tidak sedominan peran mantan anggota polisi tersebut dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Diketahui, Agus Muhamad Saleman yang merupakan kakak ipar korban telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian terkait kasus yang menjeratnya.
Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 45 anggota keluarga korban yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengikuti jalannya persidangan dan memberikan dukungan moral kepada keluarga inti korban.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Saiful Fadil, yang juga merupakan paman korban, menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.
“Kami datang untuk memberikan dukungan dan berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan keluarga adalah hukuman maksimal, bahkan jika memungkinkan hukuman mati. Menurut keluarga, nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ujarnya.
Saiful juga mengungkapkan bahwa keluarga masih sangat terpukul atas kepergian Faradila, terutama sang ayah yang hingga kini belum mampu mengikuti jalannya persidangan karena kondisi psikologis yang masih terguncang.

Dalam persidangan tersebut, terlihat pula kehadiran tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur yang sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami hadir sebagai penasihat hukum keluarga korban bersama tim LSM LIRA Jawa Timur dan LSM Malang untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban. Harapan kami tentu agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai fakta persidangan,” tuturnya.
Meski demikian, pihak keluarga dan tim pendamping hukum tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (XL)
