“Si Raja Demo”, Bondan Madani Buka Suara Soal Ketidakhadirannya Dalam Aksi 6 Mei di Banyuwangi

Actanews.id – Bondan Madani akhirnya angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam aksi demonstrasi yang digelar pada 6 Mei 2026 di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kantor DPRD Banyuwangi, hingga Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

Aktivis muda yang kerap dijuluki “Si Raja Demo” itu menjelaskan bahwa dirinya tetap memiliki kesamaan sikap dengan para aktivis lainnya, khususnya terkait tuntutan pencabutan Surat Edaran Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan, minimarket, supermarket, karaoke keluarga, kafe, hingga billiard center.

Bondan mengungkapkan, dirinya sempat hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pegiat aktivis di markas Pergerakan Raja Sengon, Kelurahan Kertosari, pada 25 April 2026 lalu. Pertemuan tersebut membahas rencana aksi serta persoalan surat edaran yang dinilai menuai polemik di tengah masyarakat.

“Ketika SE itu dikeluarkan oleh Sekda pada 30 Maret lalu, saya bersama Pak Abdul Kadir dan Pak Eko Sukartono langsung mengajukan surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi pada Senin, 6 April. Karena menurut kami, SE tersebut minim kajian dan terkesan disusun tergesa-gesa tanpa kerangka regulasi yang kuat,” ujar Bondan saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

Menurut Bondan, setelah surat hearing diajukan, pihaknya sempat tidak mendapatkan kepastian jadwal dari DPRD Banyuwangi. Namun, setelah dilakukan komunikasi lanjutan bersama sejumlah pihak, hearing terkait persoalan surat edaran tersebut akhirnya dijadwalkan oleh DPRD.

“Fokus kami memang pada persoalan SE itu. Karena hearing akhirnya dijadwalkan dan aspirasi kami sudah mendapatkan respons, maka tidak salah jika kami kemarin tidak ikut dalam aksi demonstrasi,” katanya.

Alumni muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengawal proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih jelas terkait tata kelola toko swalayan, jam operasional usaha, hingga tempat hiburan malam di Banyuwangi.

“Harapan kami, dengan adanya kejelasan regulasi, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Bondan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah demi kemajuan Banyuwangi.

“Kita lihat bagaimana proses pembentukan Raperda baru ini. Karena regulasi ini tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga akan mengintegrasikan sekaligus mencabut sejumlah perda lama yang sudah tidak relevan. Menurut Ketua Pansus, ada sekitar empat hingga delapan perda yang akan dicabut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (*)