BANYUWANGI – Sebanyak 325 pasangan melangsungkan akad nikah secara serentak di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (5/6/2026) yang bertepatan dengan Jumat Pon. Momentum ini menjadi salah satu hari dengan jumlah pernikahan tertinggi yang dilayani Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuwangi sepanjang tahun 2026.
Tingginya angka pernikahan pada Jumat Pon dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat Jawa yang memandang hari tersebut sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Selain itu, hari Jumat juga memiliki keistimewaan dalam ajaran Islam sehingga banyak dipilih untuk melaksanakan akad nikah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), KUA Rogojampi mencatat jumlah pelayanan tertinggi dengan 39 akad nikah. Disusul KUA Srono sebanyak 28 pasangan, Muncar 25 pasangan, Singojuruh 23 pasangan, dan Kabat 21 pasangan. Sejumlah kecamatan lainnya juga mencatat angka pernikahan yang cukup tinggi.
Salah satu prosesi akad nikah di Kecamatan Srono menjadi perhatian karena salah satu mempelai merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Akad nikah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, yang sekaligus menyampaikan khutbah nikah.
Kepala Kemenag Banyuwangi mengapresiasi seluruh jajaran KUA yang tetap mampu memberikan pelayanan optimal di tengah tingginya jumlah akad nikah yang berlangsung pada hari yang sama. Menurutnya, profesionalitas dan koordinasi yang baik menjadi kunci kelancaran seluruh prosesi pernikahan.
“Pelayanan nikah merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kami mengapresiasi seluruh jajaran KUA yang telah bekerja maksimal sehingga seluruh prosesi akad nikah berjalan lancar dan tertib,” ujarnya.
Fenomena 325 akad nikah dalam satu hari ini menunjukkan bahwa nilai budaya dan keagamaan masih menjadi pertimbangan penting masyarakat dalam menentukan waktu pernikahan. Di sisi lain, hal tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi demi memperoleh perlindungan hukum bagi keluarga
