SIDOARJO – Praktik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan prosedur serta persoalan transparansi biaya rehabilitasi mencuat dalam penanganan seorang warga berinisial Adit yang diamankan petugas di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/7/2026).
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, saat diamankan, Adit diduga tidak ditemukan membawa barang bukti berupa sabu. Namun, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo (Sahit) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Persoalan muncul setelah keluarga Adit disebut melakukan pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp25 juta. Yang menjadi sorotan, berdasarkan bukti transaksi yang dihimpun redaksi, pembayaran tersebut tidak ditransfer ke rekening resmi lembaga, melainkan ke rekening atas nama perorangan.
Berdasarkan data transaksi yang diterima redaksi, pembayaran dilakukan dalam dua tahap pada dua hari berbeda.
Pertama, pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 11.53 WIB, dilakukan transfer sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Octavian Abrianto.
Kemudian pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 19.17 WIB, dilakukan transfer lanjutan sebesar Rp15 juta ke rekening BNI nomor 1568202776 atas nama Wahyu.
Dengan demikian, total dana yang disebut telah dibayarkan mencapai Rp25 juta.
Pola transaksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pembayaran, serta status rekening penerima dana. Jika pembayaran tersebut memang merupakan biaya resmi rehabilitasi, diperlukan penjelasan mengenai dasar pungutan, rincian layanan, serta alasan dana ditransfer ke rekening pribadi dan bukan rekening resmi lembaga atau yayasan.
Secara prinsip, lembaga rehabilitasi swasta maupun berbasis komunitas dapat memiliki biaya operasional sesuai ketentuan dan layanan yang diberikan. Namun, penetapan biaya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, disertai rincian layanan dan bukti pembayaran yang jelas.
Karena itu, transaksi yang menggunakan rekening atas nama perorangan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola Sahwahita, terutama terkait hubungan para pemilik rekening dengan lembaga serta dasar kewenangan menerima pembayaran terstersebut.
Tim Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana dalam transaksi tersebut. Namun, adanya pembayaran melalui rekening pribadi dan nilai transaksi yang mencapai Rp25 juta dinilai penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Untuk menjaga independensi pemberitaan sekaligus memenuhi prinsip cover both sides, tim media telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak pengelola Tempat Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.
Sedikitnya terdapat sejumlah poin penting yang dimintakan penjelasan, antara lain:
1. Legalitas dan status rehabilitasi Adit, termasuk dasar serta pihak yang merekomendasikan rujukan, apakah berasal dari BNN, kepolisian, atau Tim Asesmen Terpadu (TAT).
2. Dasar penetapan biaya sebesar Rp25 juta, termasuk rincian layanan medis, sosial, maupun program rehabilitasi yang diberikan kepada Adit.
3. Alasan dan dasar pembayaran melalui rekening perorangan, yakni rekening atas nama Octavian Abrianto dan Wahyu, bukan rekening resmi Yayasan atau Lembaga Sahwahita.
4. Status dan hubungan para pemilik rekening dengan lembaga rehabilitasi Sahwahita serta kewenangan mereka menerima pembayaran terkait layanan rehabilitasi.
Pihak Sahwahita Sidoarjo Belum Memberikan Tanggapan
Namun, berdasarkan informasi redaksi, pihak pengelola Sahwahita belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan disebut telah diterima, tetapi belum mendapatkan tanggapan. (XL)
