LINGGA, KEPRI — Konflik lahan antara masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CSA mendapat sorotan dari aktivis setempat. Aktivis Lingga, Zuhardi, mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Zuhardi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi dan menemukan persoalan terkait pengelolaan lahan oleh perusahaan. Menurut dia, terdapat dugaan lahan masyarakat yang turut digarap perusahaan, baik di dalam maupun di luar area Hak Guna Usaha (HGU).
“Di lapangan, ada lahan masyarakat yang digarap perusahaan. Bahkan, terdapat tanaman milik masyarakat yang ditumbangkan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik lahan,” ujar Zuhardi kepada redaksi, Sabtu (29/8/2026).

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait kejelasan batas dan luas HGU yang dimiliki perusahaan.
Zuhardi juga menyoroti adanya informasi mengenai lahan masyarakat yang digarap dan disebut hanya mendapatkan kompensasi sekitar Rp3 juta per hektare. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji dan diklarifikasi agar tidak merugikan masyarakat pemilik lahan.
“Kalau benar ada lahan masyarakat yang digarap kemudian hanya diganti Rp3 juta per hektare, menurut kami hal itu tidak manusiawi. Karena itu, persoalan ini harus diperjelas dan diselesaikan dengan mengedepankan hak masyarakat,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan, Zuhardi meminta perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah membuka informasi mengenai luas dan batas HGU PT CSA secara transparan.
Ia berharap data mengenai batas HGU, termasuk titik koordinat yang menjadi dasar penguasaan lahan, dapat diketahui secara jelas sehingga masyarakat dapat memastikan status tanah yang mereka miliki.
“Perusahaan, BPN dan pemerintah daerah harus transparan mengenai luas HGU perusahaan, termasuk titik koordinatnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat,” katanya.
Zuhardi juga meminta persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat. Ia berharap Kapolri, DPR RI melalui komisi yang membidangi hukum serta pertanahan dan perkebunan, hingga Presiden Prabowo Subianto dapat ikut memastikan adanya penyelesaian yang adil.
Menurutnya, persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut kepentingan investasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan.
“Kami berharap suara masyarakat Lingga didengar pemerintah pusat. Kami berada di wilayah kepulauan yang jauh, sehingga terkadang suara masyarakat kecil hampir tidak terdengar. Kami berharap pemerintah pusat menjadi orang tua yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Zuhardi menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan. Namun, investasi menurutnya harus berjalan sesuai aturan serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi kami tidak bisa menerima jika hak-hak masyarakat kecil ditindas. Investasi seharusnya memberikan contoh yang baik dan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT CSA mengenai tuntutan yang disampaikan Zuhardi. Klarifikasi dari pihak perusahaan, BPN, maupun pemerintah daerah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai status HGU dan persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat. (ROE)
