12 Lapak Dibongkar Petugas Gabungan, KHYI Dampingi Pemilik Perjuangkan Hak

MALANG – Sebanyak 12 Lapak di Jalan Mayjend Sungkono tepat di sisi selatan GOR Ken Arok Kota Malang, dibongkar petugas gabungan, Senin (7/9/2026). Penertiban tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pemilik bangunan.

Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah pemilik mempertanyakan dasar penertiban sekaligus kejelasan status lahan dan bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha.

Persoalan pembongkaran lapak ini kini mendapat pendampingan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.

Kuasa hukum pemilik lapak, Irawan SH menilai pemerintah semestinya membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah pembongkaran.

“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Ia juga mempertanyakan riwayat serta status lahan. Menurutnya, terdapat persoalan lama yang berkaitan dengan klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Bagi Irawan, persoalan tidak berhenti pada status lahan. Ada nasib warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.

“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” katanya.

KHYI Malang juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian terhadap hak-hak yang dipersoalkan pemilik lapak.

Salah satu pemilik lapak, Soleh, juga mempertanyakan kejelasan status bangunan yang dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan milik pribadi dan berharap pemerintah mempertimbangkan persoalan kompensasi atau ganti rugi.

“Sebelum pembongkaran berlangsung, kami sudah ikut beberapa pertemuan. Tapi merasa belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan_,” kata Soleh.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menyebut pembongkaran bukan keputusan tiba-tiba. Penertiban merupakan bagian dari rencana penataan kawasan yang telah disiapkan DLH.

DLH disebut sebagai pengguna Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan tersebut. Rencananya, lahan akan ditata kembali untuk kepentingan lingkungan, termasuk kegiatan penanaman.

“Komunikasi dengan para pemilik lapak telah dilakukan sejak 2025. Sosialisasi dilanjutkan melalui sejumlah pertemuan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH, serta BKAD,” Pungkasnya. (XL)