Jaringan Curat Lintas Provinsi Dibongkar Polresta Banyuwangi, Pelaku Gasak Rp719 Juta di Jawa Timur

BANYUWANGI – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar nasabah bank. Penangkapan dilakukan di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian uang nasabah dengan modus memecahkan kaca mobil. Peristiwa tersebut terjadi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 dengan kerugian sekitar Rp300 juta.

Dua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS (37) sebagai eksekutor dan AC (33) yang berperan memantau korban sekaligus menjadi pengemudi saat pelaku melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian yang beroperasi lintas provinsi, bahkan diduga hingga luar negeri.

Korban Dipantau Selama Sepekan

Sebelum beraksi, komplotan tersebut terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap calon korban. Aktivitas dan rute korban dipantau selama kurang lebih satu minggu sebelum eksekusi dilakukan.

“Ada mapping atau pemetaan rute dan aktivitas calon korban selama seminggu berturut-turut. Eksekusi baru dilakukan minggu berikutnya saat situasi dinyatakan aman,” ujar Lanang, Kamis (27/8/2026).

Sasaran utama adalah nasabah yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank dan kemudian meninggalkannya di dalam kendaraan.

Untuk mendapatkan informasi mengenai calon korban, anggota komplotan lainnya diduga berpura-pura melakukan transaksi dalam jumlah kecil di bank. Dari situ, mereka memberikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada eksekutor.

Saat kendaraan korban ditinggalkan, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan merusak bagian kendaraan menggunakan alat tertentu, termasuk cincin bermata tajam atau kunci T.

“Tersangka kedua akan bersiap sebagai pengemudi untuk melarikan diri,” jelas Lanang.

Beraksi di Sejumlah Daerah

Hasil penyidikan mengungkap dugaan aksi serupa tidak hanya terjadi di Banyuwangi. Jaringan tersebut diduga beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jember, Situbondo, Pasuruan, hingga Bukittinggi.

Polisi juga menemukan dugaan keterkaitan dengan sejumlah kasus di Malaysia. Salah satunya terjadi di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025, dengan kerugian diperkirakan mencapai RM100.000 atau sekitar Rp450 juta berdasarkan perkiraan kurs saat kejadian.

Sementara di Sarawak, dugaan aksi terjadi di empat kota, yakni Bintulu, Sarikei, Sibu, dan Kuching, pada rentang 6–26 Juni 2026.

Untuk kasus yang terjadi di Malaysia, penanganan hukumnya berada dalam kewenangan Polis Diraja Malaysia.

Total Kerugian di Jawa Timur Capai Rp719 Juta

Dalam sejumlah kasus domestik yang berhasil diungkap, polisi mencatat nilai kerugian cukup besar.

Di Kabupaten Jember pada 21 November 2025, kerugian mencapai Rp319 juta. Kemudian kasus di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 sebesar Rp300 juta, Situbondo pada Januari 2026 sekitar Rp10 juta, serta Pasuruan pada Februari 2026 sekitar Rp90 juta.

Jika ditotal, kerugian dalam sejumlah kasus domestik tersebut mencapai Rp719 juta.

Sementara jika digabung dengan dugaan kerugian di luar negeri, nilai kerugian jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar, meski penanganan perkara di Malaysia tetap menjadi kewenangan aparat setempat.

Polisi Imbau Nasabah Lebih Waspada

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah melakukan transaksi perbankan.

“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu ragu meminta pengawalan polisi apabila membawa uang dalam jumlah besar.

“Jangan sampai ini terulang. Saya mohon masyarakat berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.

Saat ini, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain serta mendalami dugaan aksi pencurian lainnya.