Respons Parpol Beragam, Wacana Pemekaran Dapil Pasuruan Diminta Dikaji Matang

Foto : Agus Abdullah Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan dalam satu acara

Pasuruan, Actanews.id – Wacana penataan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Pasuruan mulai menuai beragam tanggapan dari partai politik. Meski menghormati kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mayoritas partai menilai perubahan dapil harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan transparan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai komposisi enam dapil yang digunakan dalam dua pemilu terakhir masih berjalan efektif. Menurutnya, jika pemekaran benar-benar dilakukan, KPU harus mempertimbangkan aspek geografis, kultur masyarakat, hingga dampaknya terhadap partisipasi pemilih. “Jangan sampai perubahan dapil justru menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu,” ujarnya, Jumat (31/7)

Arifin juga mengingatkan bahwa penambahan dapil akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu, mulai dari biaya penyelenggara, pengamanan, hingga kebutuhan teknis lainnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, meminta partai politik dilibatkan sejak awal dalam pembahasan. Menurutnya, perubahan dapil akan berpengaruh terhadap penjaringan bakal calon legislatif, penataan struktur partai, hingga administrasi kepemiluan.

Ia menegaskan pemekaran harus didasarkan pada data objektif, seperti perkembangan jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta kesamaan karakteristik sosial dan budaya masyarakat. “Kalau memang ada rencana pemekaran, sebaiknya dikaji secara mendalam dan dibahas melalui forum terbuka agar semua pihak memahami alasan perubahan tersebut,” katanya.

Berbeda dengan PDIP dan PKB, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Abdullah, menyatakan mendukung wacana pemekaran dapil apabila memang diperlukan. Menurutnya, penataan dapil akan membuat representasi masyarakat lebih proporsional sehingga anggota legislatif dapat lebih dekat dengan konstituennya.

“PPP mendukung jika pemekaran memang bertujuan meningkatkan kualitas representasi masyarakat dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan penataan atau pemekaran dapil untuk Pileg 2029. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta prinsip kesetaraan nilai suara.

Saat ini, Kabupaten Pasuruan terbagi dalam enam daerah pemilihan, yakni Dapil 1 (Bangil, Beji, Gempol), Dapil 2 (Kraton, Pohjentrek, Rembang, Wonorejo), Dapil 3 (Grati, Lekok, Nguling, Rejoso), Dapil 4 (Gondangwetan, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Winongan), Dapil 5 (Purwodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur), dan Dapil 6 (Pandaan, Prigen, Sukorejo).(Tya)