Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster, Tiga Tersangka Ditangkap

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini diungkap oleh Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (28/7/2026). Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41), dengan peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal benih lobster.

MF diduga berperan sebagai pemodal, penjual sekaligus perantara transaksi. Sementara SS bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, dan menjadi sopir. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menerima pesanan dari pembeli di wilayah Bekasi/Jakarta yang diduga akan mengekspor benih lobster secara ilegal. MF kemudian mengatur transaksi dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan BBL dari penyuplai.

Setelah pembayaran dilakukan, sebanyak 23.000 ekor benih lobster jenis pasir dikemas dalam 113 kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam. Selanjutnya, barang tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jakarta/Bekasi.

Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan yang membawa benih lobster berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir, satu tabung oksigen lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, satu tas duffel warna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumennya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan benih bening lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap aktor intelektual dan pemodal utama yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemodal utama sekaligus memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. (*)