Perangi Narkoba, Wali Kota Malang Ajukan Ranperda Khusus untuk Perkuat Pencegahan dan Rehabilitasi

Foto : Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat

MALANG – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Penanggulangan Narkotika.

Ranperda tersebut dipaparkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).

Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pengajuan ranperda ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat sekaligus mewujudkan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak mengingat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Malang masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu.

“Diperlukan payung hukum yang mampu mengatur secara menyeluruh berbagai langkah pencegahan, pemberantasan, hingga penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Wahyu dalam rapat paripurna.

Ia mengungkapkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika nantinya akan dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari peningkatan kampanye publik mengenai bahaya narkoba, deteksi dini di lingkungan masyarakat, pengembangan pendidikan anti-narkotika, hingga penyusunan peta kawasan rawan dan rentan terhadap peredaran narkoba.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat upaya rehabilitasi bagi para korban ketergantungan narkotika. Pendekatan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan pemulihan sosial.

“Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi korban ketergantungan. Penyalahguna narkoba pada dasarnya merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial agar dapat kembali hidup sehat dan produktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ranperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. (XL)