Polres Jember Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Gegerkan Gumukmas

JEMBER – Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Gumukmas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Gumukmas. Seorang pemuda berinisial RA (22), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M. Syaiful Afandi (21), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, Miseno, melaporkan penemuan jasad anaknya yang telah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Bogorejo. Laporan tersebut diterima Polsek Gumukmas pada 9 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong milik keluarga tersangka di Dusun Krajan, Desa Bogorejo.

Kapolres Jember menjelaskan, sebelum kejadian korban diajak tersangka untuk keluar bersama. Dalam perjalanan, keduanya terlibat percakapan yang menyinggung masa lalu tersangka yang pernah menjadi korban perundungan (bullying) saat masih bersekolah. Ucapan tersebut diduga memicu kembali rasa sakit hati dan dendam yang selama ini dipendam oleh tersangka.

Setelah itu, tersangka mengajak korban menuju rumah kosong milik keluarganya. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil telepon genggam korban dan mengirimkan pesan kepada keluarga korban. Dalam pesan tersebut, tersangka berupaya mengelabui keluarga dengan membuat seolah-olah korban pergi ke Bali karena memiliki masalah utang pinjaman online. Setelah mengirim pesan, telepon genggam korban dibuang ke sungai.

Korban kemudian ditinggalkan di dalam rumah kosong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan telah membusuk pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan jasad tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta pendalaman penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kencong.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menduga motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam dan sakit hati akibat korban kembali menyinggung masa lalu tersangka yang pernah menjadi korban bullying semasa sekolah.

Kapolres Jember mengapresiasi kerja cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Jember dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian masyarakat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, menjaga hubungan sosial yang harmonis, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.