Polres Jember Bongkar 24 Kasus Narkoba, 30 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita

JEMBER – Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Selama periode Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026), mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember,” ujar Kapolres.

Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dan menyita 100,38 gram sabu serta 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar daerah. Modus yang digunakan adalah sistem “ranjau”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli untuk menghindari deteksi aparat.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan warga dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Ke depan, Polres Jember akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.