JEMBER – Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bertema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” sebagai upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum serta meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember pada Jumat (22/5/2026).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., serta akademisi dan pakar hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi terbaru ini dinilai penting karena menghadirkan berbagai pembaruan dalam mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Polres Jember berupaya menyamakan pemahaman para PPNS terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai koordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Selain itu, peserta juga memperoleh wawasan teknis mengenai proses penyidikan yang disampaikan langsung oleh ahli hukum, pihak Kejaksaan, dan Korwas PPNS berdasarkan pengalaman praktik di lapangan.
Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga langkah strategis untuk meminimalkan potensi kesalahan prosedural dalam proses penanganan perkara.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya. (AR)
