Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso, Polda Jawa Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MAM (54) dan M (63), yang keduanya merupakan warga Bondowoso.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton. BBM tersebut diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan menjaga hak masyarakat dan memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat. Kondisi tersebut dapat memicu antrean panjang di SPBU serta meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Dampak lanjutan dari praktik ini dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan.