Banyuwangi, Actanews.id – Penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Tumpukan sampah yang belum tertangani serta dugaan penjualan pasir dari material galian di lokasi tersebut kini menjadi sorotan publik.
Situasi ini mendorong Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) mengajukan Hearing ke-dua dengan Komisi IV DPRD Banyuwangi. Mereka meminta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi penyelesaian yang tegas, serta mendorong audit terhadap pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa Kedungrejo.
Sebelumnya, persoalan TPST Kedungrejo telah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Oktober 2025. Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani, UPT Persampahan, Camat Muncar Trisetya Supriyanto, Kepala Desa Kedungrejo beserta perangkat desa dan BPD.
Dalam forum tersebut, warga yang tergabung dalam KPB menyampaikan keberatan atas pengelolaan TPST yang berdiri di atas tanah kas desa. Fasilitas yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus memberi pemasukan melalui retribusi. Namun di lapangan, sampah justru terus menumpuk tanpa pengelolaan yang benar, terkait retribusi juga tidak jelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Dwi Handayani, saat itu menyampaikan bahwa sampah dari TPST Kedungrejo dapat dialihkan ke TPST Tembokrejo yang masih memiliki kapasitas penampungan. Namun saran tersebut tidak dijalankan oleh pengelola TPST atau kepala desa.
Atas persoalan itu, Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan pihaknya meminta kepada Komisi IV DPRD Banyuwangi segera mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak terkait.
“Pengelolaan sampah di lokasi itu sudah terbukti tidak berjalan. Terjadi pembiaran hingga sampah menggunung. Kami meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendorong audit terhadap Pemdes Kedungrejo berikut pengelola TPST,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, KPB juga menyoroti dugaan penjualan pasir dari material galian di area TPST yang berada di tanah kas desa tersebut.
“Ada informasi bahwa pasir hasil galian dari lokasi tpst tersebut yang diduga jumlahnya cukup banyak telah diperjuangkan belikan. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh Kepala desa, termasuk ke mana aliran dananya,” kata Agung.
Ia juga menilai, setelah TPST ditutup, Pemdes Kedungrejo terkesan melepaskan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Penutupan tidak berarti masalah selesai. Tumpukan sampah harus ditangani, dampak lingkungan dipulihkan, dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara transparan. Ini Tanah Kas Desa, harus ada pertanngggung jawaban secara admistratif maupun moral,” tegasnya.
Selain menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sumber penyakit, kondisi tersebut juga memicu kekhawatiran warga terhadap kemungkinan pencemaran air sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dinilai dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan lansia.
Sampia berita ini tayang, Kades Kedungrejo belum memberikan konfirmasi resmi. (Tim)
