Pasuruan, Actanews.id – Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (Upal) yang meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pelaku yang tertangkap tangan membelanjakan Upal di sebuah toko kelontong.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan total empat pelaku dengan peran berbeda: W dan M asal Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, serta LS warga Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai produsen. LS ditangkap tanpa perlawanan bahkan menunjukkan sebuah ruangan tempat produksi upal.
Barang bukti yang disita antara lain uang palsu siap edar senilai Rp3.950.000, laptop, printer, cat, kertas khusus, alat komunikasi, dan kendaraan operasional.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi jajaran Polsek Gempol atas keberhasilan pengungkapan kasus lintas daerah ini.
“Perkara uang palsu korbannya sangat banyak dan sistem operandinya sudah terstruktur. Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (diraba, dilihat, diterawang), serta segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran Upal.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Tya)
