Batu, Actanews.id – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara detail rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka, Selasa (13/1/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka yakni Bripka Agus dan Suyitno memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan proses kekerasan terhadap korban yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa kekerasan bermula sejak proses penguasaan korban hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas. Rekonstruksi dilakukan di Jalan Sumber Brantas, kawasan Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, lokasi yang dikenal sepi dan diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari keberadaan saksi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan awalnya dilakukan oleh tersangka Suyitno atas perintah Bripka Agus.
“Namun karena tidak mampu melanjutkan, seluruh eksekusi pembunuhan kemudian dilakukan langsung oleh Bripka Agus,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur kepada awak media, Selasa (13/1/2025).
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan untuk melumpuhkan korban sekaligus menghilangkan jejak kejahatan. Tersangka diketahui menggunakan sarung tangan sebagai alat pencekikan.
“Korban ditemukan dalam kondisi terikat total. Kaki dan tangan dilakban, mulut serta mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Hal ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan terkontrol,” ungkapnya.

Usai rekonstruksi utama di Jalan Sumber Brantas, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi lokasi pembuangan jasad korban.
“Rekonstruksi lanjutan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan temuan forensik serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota LIRA Batu, Rudi Cahyono, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Gubernur LSM LIRA Jawa Timur yang dinilai menunjukkan kepemimpinan moral dan keberpihakan terhadap rasa keadilan publik.
“Proses rekonstruksi harus dijalankan sesuai prosedur hukum, tanpa kompromi dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan LSM LIRA Kota Batu merupakan bentuk tanggung jawab wilayah, mengingat salah satu titik krusial rekonstruksi berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Keterlibatan aktif Gubernur LSM LIRA Jatim dalam pengawalan perkara ini menunjukkan keseriusan LIRA dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, turut menyampaikan dukungan penuh kepada penyidik atas pengungkapan fakta-fakta dalam rekonstruksi tersebut. Ia menilai unsur pembunuhan berencana sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain.
“Fakta bahwa korban diikat, diborgol, dilakban, dan dicekik menggunakan sarung tangan menunjukkan adanya perencanaan matang. Oleh karena itu, kedua tersangka layak dijatuhi hukuman paling berat,” tegasnya.
Rekonstruksi ini juga diawasi ketat oleh tim kuasa hukum keluarga korban yang hadir langsung dan mengikuti seluruh rangkaian adegan. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Pihak keluarga korban berharap agar para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi terpenuhinya rasa keadilan. (XL)
