Momentum peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi penggerak peningkatan sektor ekonomi, hiburan, dan pariwisata. Namun, di balik geliat tersebut, terdapat potensi kerawanan sosial yang berulang hampir setiap akhir tahun, terutama terkait meningkatnya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (miras) serta maraknya aktivitas hiburan malam yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami memandang perlunya langkah tegas, terukur, dan konsisten dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mencegah meningkatnya gangguan kamtibmas dan tindak pidana selama perayaan tahun baru 2026. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau sekadar rutinitas tahunan, melainkan harus berprinsip pencegahan dan penegakan aturan secara menyeluruh.
Isu ini sebenarnya relevan dengan semangat yang telahh digaungkan sejak lama, “Banyuwangi Ber-AKHLAK”, yang tidak hanya merujuk pada nilai dasar ASN, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif tetapi juga sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berakhlak mulia. Nilai tersebut semestinya tercermin dalam kebijakan dan tindakan nyata, khususnya dalam pengawasan aktivitas yang berdampak langsung pada ketertiban sosial dan penyelamatan generasi muda dari pengaruh dan tindakan negatif.
Fakta di lapangan menunjukkan, setiap perayaan Tahun Baru, secara umum di Jawa Timur hampir selalu diikuti lonjakan konsumsi minuman beralkohol. Indikasi ini terlihat dari kegiatan pemusnahan minuman beralkohol (Miras) yang rutin dilakukan oleh Polres dan Polresta menjelang akhir tahun, dengan jumlah barang sitaan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Data tersebut mencerminkan bahwa peredaran miras pada momen Nataru bukan fenomena sporadis, melainkan pola yang berulang.
Data real juga dapat dibuka dallamm laporan instansi terkait, termasuk Bea Cukai di Jawa Timur, yang menunjukkan meningkatnya peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada momentum akhir tahun. Artinya, konsumsi alkohol saat Nataru terbukti jauh melampaui hari-hari biasa dan membawa risiko lebih besar, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tindak kekerasan dan kriminalitas.
Di Kabupaten Banyuwangi, kondisi ini patut mendapat perhatian khusus. Pertumbuhan sektor pariwisata yang pesat, diiringi menjamurnya tempat hiburan malam, kafe, karaoke keluarga, hingga lokasi hiburan di luar hotel berbintang, berpotensi menjadi titik rawan apabila pengawasan perizinan lemah. Tidak jarang ditemukan tempat usaha dengan izin penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukan, telah kedaluwarsa, atau bahkan tidak dimiliki sama sekali.
Dalam konteks ini, kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum diharapkan semakin proaktif dan preventif dengan bersinergi bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Pemeriksaan izin, pengawasan distribusi, dan razia diikuti penindakan tegas terhadap pelanggaran harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat seremonial menjelang pergantian tahun.
Momentum menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026 idealnya menjadi titik evaluasi sekaligus penertiban serius terhadap peredaran minuman beralkohol dan operasional hiburan malam di Banyuwangi. Langkah ini bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan ruang perayaan yang aman, sehat, dan bermartabat sejalan dengan semangat Banyuwangi Ber-AKHLAK.
Penulis : Joko Wiyono – Komunitas Pemerhati Banyuwangi
