Hari Jadi Kabupaten Banyuwangi ke-254, yang diperingati setiap 18 Desember mestinya tidak berhenti pada perayaan dan simbolik. Momentum ini harus menjadi ruang evaluasi terbuka atas arah pembangunan daerah, khususnya sejauh mana capaian pembangunan berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Sejak 18 Desember 1771, Banyuwangii telah melalui fase panjang perjuangan, perubahan politik, hingga era reformasi yang membawa semangat keterbukaan. Semangat reformasi itulah yang seharusnya terus hidup dalam tata kelola pemerintahan hari ini.
Sebagai “Lare Rogojampi” saya mengakui bahwa pembangunan daerah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama sejak era reformasi hingga masa kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani saat ini. Pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan penguatan SDM menjadi bukti bahwa Banyuwangi tidak berjalan di tempat.
Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan sejumlah program prioritas, di antaranya pengentasan kemiskinan dengan target penurunan hingga 4,39 persen, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi berbasis pertanian, UMKM, dan pariwisata berkelanjutan.
Program-program tersebut selaras dengan amanat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembangunan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek dan program, melainkan dari sejauh mana prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kebijakan strategis daerah, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi kepada publik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Di sinilah kritik perlu disampaikan secara tegas. Beberapa isu strategis hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat, salah satunya terkait penyertaan modal pemerintah daerah maupun saham pada perusahaan tambang Tumpang Pitu. Kebijakan tersebut menyangkut kepentingan publik, lingkungan hidup, dan keuangan daerah, sehingga harus dibuka secara terang-benderang, baik dari sisi dasar kebijakan, nilai investasi, risiko, maupun manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi.
Apalagi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika ruang transparansi ditutup atau dibatasi, maka publik wajar mempertanyakan: apakah pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, atau justru menyimpan potensi konflik kepentingan?
Maraknya aksi demonstrasi, kritik publik, dan gerakan sosial tidak boleh dilabeli sebagai gangguan stabilitas. Sebaliknya, itu adalah alarm demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat (aksi Demo) merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, selama berbasis data, fakta, dan disampaikan secara beretika harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman.
Namun demikian, kritik juga menuntut kedewasaan semua pihak. Pasca reformasi 1998, peran ormas dan LSM (NGO) perlu terus dievaluasi. Apakah konsisten memperjuangkan kepentingan publik, atau justru terjebak pada konflik kepentingan dan pragmatisme politik. Evaluasi ini penting agar gerakan sosial tetap berada di jalur moral dan konstitusional.
Media massa memegang peran strategis sebagai pilar demokrasi. Namun peran itu harus dijalankan dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta prinsip keberimbangan dan verifikasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus mencerahkan, bukan memprovokasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dann tentu tidakkah mengurangi sebagai fungsi utamanya kontrol sosial.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga wajib membuka diri terhadap kritik dan pengawasan. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Memasuki usia ke-254 tahun, Banyuwangi dituntut untuk tidak hanya membangun secara fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Demokrasi yang sehat hanya akan tumbuh jika transparansi ditegakkan dan kritik tidak dibungkam.
Selamat Hari Jadi Banyuwangi ke-254, Tandang Bareng !, Banyuwangi harus terus melangkah dengan optimisme. Meski tagar “Tandang Bareng “(Kerja Bersama). Harusnya ada “Gawe Rakyat” supaya tegas tujuannya.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat hanya akan bermakna jika dibangun di atas keterbukaan, kepatuhan hukum, dan keberanian untuk dievaluasi sebagai fondasi agar Banyuwangi benar-benarr dapat mewujudkan cita-cita adil, makmur, dan sejahtera.
Penulis : Joko Wiyono – Komunitas Pemerhati Banyuwangi
