banner 728x250

Pengungkapan Besar di Tol Lampung: Bareskrim Tetapkan MR sebagai Tersangka Pemilik 194 Ribu Butir Ekstasi

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan MR (43) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kejadian. Menurutnya, kecelakaan melibatkan sebuah Nissan X-Trail hitam bernopol D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

“Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.

Awalnya, pengemudi mobil tidak berada di lokasi. Melalui penyelidikan intensif Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap MR, yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Petugas mengamankan 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Sunario menjelaskan bahwa MR merupakan warga Tangerang yang ditugaskan seseorang berinisial U untuk mengambil barang di Palembang. MR berangkat bersama istrinya, menginap di sebuah hotel, kemudian menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios tidak terkunci.

Setelah memindahkan tas-tas itu ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke bandara dan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun saat melaju di tol, kendaraan MR kehabisan bahan bakar. Tak lama setelah meminta bantuan petugas tol, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang kemudian mengungkap seluruh isi mobil.

Petugas Jasa Marga, anggota Patroli Jalan Raya (PJR), serta personel TNI yang sedang bertugas (BKO) menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Hasil pengecekan menyebutkan barang haram itu akan diedarkan di Jakarta.

Terkait temuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.

“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik terus memburu U, yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik mobil Terios yang membawa barang tersebut. Jalur distribusi ekstasi ke Palembang juga masih dalam proses pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga dipicu kelelahan dan penggunaan sabu oleh MR.

“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” kata Sunario.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan besar peredaran ekstasi ini serta menindak para pelaku hingga ke akar jaringan pengendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *