banner 728x250

Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Pencurian Toko di Telukjati Dawang, Gresik

GRESIK – Jajaran Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah berhasil diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya berhasil diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik warga Dusun Sumberlanas. Saat pemilik toko membuka tokonya sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Selain itu, beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek juga hilang dari etalase.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melapor ke Polsek Tambak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia)
  • Uang tunai Rp39.000
  • Handphone Realme warna biru
  • Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE”

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sementara SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *