banner 728x250

PU CKPP Banyuwangi Sahkan Rencana Tapak Perumahan, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan

Banyuwangi, Actanews.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan dokumen rencana tapak (site plan) sebuah perumahan di Banyuwangi pada Senin (22/9/2025).

Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si, yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa site plan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengembang perumahan.

“Rencana tapak perumahan merupakan syarat utama dalam proses perizinan. Dokumen ini berfungsi sebagai rekomendasi tata letak atau layout pembagian pemanfaatan lahan efektif dan non-efektif,” jelas Yayan.

Ia menegaskan, pengesahan rencana tapak menjadi dasar hukum agar pembangunan perumahan berjalan sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pembangunan memenuhi standar prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Diperlukan rekomendasi tata letak lahan dan aspek teknis lain yang ditetapkan melalui sejumlah instansi terkait,” tambahnya.

Lebih jauh, Yayan menyebut bahwa dokumen ini menjadi dasar bagi perizinan lanjutan, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) maupun syarat pemecahan sertifikat tanah (splitzing) di kantor pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.

Menurutnya, keberadaan site plan bukan hanya bermanfaat bagi pengembang, tetapi juga masyarakat. Dengan dokumen tersebut, perumahan akan lebih tertata, memiliki akses jalan yang jelas, serta fasilitas umum dan sosial yang memadai.

“Kalau pengembang patuh aturan, masyarakat sebagai calon pembeli rumah akan lebih diuntungkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah, termasuk memastikan kelengkapan izin perumahan. Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau langsung ke kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi.

Dengan pengesahan rencana tapak ini, Dinas PU CKPP berharap pembangunan perumahan di Banyuwangi dapat berjalan sesuai aturan, aman secara hukum, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menempatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *