banner 728x250

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Diamankan dengan Modus “Ranjau”

JEMBER, Actanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus “ranjau” yang belakangan marak digunakan. Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka dari kasus berbeda. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa. Barang bukti yang disita berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, sejumlah kendaraan, serta alat distribusi yang digunakan dalam transaksi.

Kapolres Bobby menjelaskan, modus operandi para pelaku terbilang licik karena tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.

“Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Pembeli cukup menerima koordinat lokasi lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri. Cara ini digunakan agar tidak ada jejak fisik, namun tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat dengan ancaman pidana minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan bahwa sistem ranjau semakin sering digunakan, terutama menyasar kalangan anak muda dan pekerja migran.

“Ini bukan hanya soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka masih ditahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *