Polres Jember Berhasil Mengungkap 32 Kasus Narkoba,  dalam Waktu  Sebulan

Jember, Actanews.id –  Dalam sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan total 35 tersangka, termasuk 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers, pada Selasa (5/2/2024).

“Dari total kasus tersebut, 26 diungkap oleh Polres Jember sendiri, sementara 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita 46 botol minuman keras (miras).

Kapolres juga menyoroti 3 kasus yang menonjol, termasuk kasus jaringan Malang-Jember yang berhasil mengamankan sabu-sabu hampir 1 kg bersih, kasus obat keras berbahaya melibatkan jaringan Aceh dengan lebih dari 82.000 butir obat, dan kasus ganja seberat 2 kg yang berhasil diungkap oleh Polres Jember.

Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda, termasuk Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018.

Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *