Aksi Solidaritas Wartawan di Pamekasan, Menuntut Perlindungan Terhadap Kebebasan Pers

PAMEKASAN, Actanews.id – Sejumlah wartawan dari berbagai aliansi menggelar aksi solidaritas di depan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Senin (4/3/2024). Aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pengusiran seorang wartawan oleh Komisioner KPU Pamekasan berinisial IP saat hendak meliput pelaksanaan rekapitulasi.

Nanang Sufianto, jurnali dari MJTV yang menjadi korban pengusiran tersebut mengungkapkan kejadian ketika dirinya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten. “Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman, IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi,” ungkapnya.

Luthfiadi, pimpinan redaksi cyberjatim.id yang turut serta dalam aksi solidaritas tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak KPU untuk melarang atau menghalangi wartawan melakukan peliputan. “Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan ID card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara Nanang wartawan TV yang duduk di depan. Ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6,” tegasnya.

Luthfiadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan wartawan lainnya, bahkan siap melaporkan tindakan KPU dan aparat yang melakukan pengusiran atau menghalangi wartawan. “Sudah jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandasnya.

Pihak KPU Pemekasan hingga berita ini publish belum memberikan komentar resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *