Banyuwangi, Actanews.id – Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat di sebuah hotel di Kota Banyuwangi, Jumat (15/8/2025) malam.
Korban bernama Nikiander Pelari (31) kehilangan uang tunai senilai 2.000 dolar AS atau sekitar Rp30 juta yang disimpan di kamar hotel. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengantar korban ke Piket Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah laporan resmi diterbitkan, tim gabungan dari Piket Reskrim, Inafis, dan Resmob segera melakukan olah TKP. Kurang dari satu jam, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti,” jelas Kombes Pol. Rama.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., bersama sejumlah pejabat utama Polresta kemudian menemui korban dan menyerahkan kembali barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang tunai, dompet, dan kunci.
Korban pun menyampaikan rasa syukur serta apresiasinya terhadap kinerja cepat aparat kepolisian.
“Saya benar-benar bahagia, terima kasih kepada polisi yang dengan cepat menemukan kembali barang saya,” ujarnya lega.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.