banner 728x250

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Premanisme, Layanan Aduan Dibuka 24 Jam Gratis

Jakarta, Actanews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme yang meresahkan lingkungan. Masyarakat dapat mengadukan aksi tersebut melalui hotline Polri di nomor 110 tanpa dikenakan biaya, atau melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis maupun WhatsApp Humas Polri yang siap melayani 24 jam,” ujar Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Polri berkomitmen untuk hadir melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ancaman tersebut.

Irjen Pol. Sandi juga menegaskan bahwa pemberantasan aksi premanisme dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah.

“Sinergisitas lintas sektoral terus kami perkuat demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh berbagai satuan kewilayahan di seluruh Indonesia. Penanganan akan terus dilakukan secara tegas dan tuntas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas, bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *