Banyuwangi, Actanews.id – Truk-truk pengangkut pasir tanpa terpal di wilayah Rogojampi, Banyuwangi, menimbulkan keluatiran masyarakat. Debu yang beterbangan mengganggu visibilitas, sementara material yang berserakan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Beberapa pengguna jalan melaporkan bahwa situasi ini semakin membuat was-was di musim kemarau, di mana resiko material jatuh dan angin membuat debu mudah tersebar.

Secara hukum, truk tanpa penutup terpal jelas melanggar aturan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti tidak menggunakan penutup terpal pada muatan yang berpotensi tercecer, dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Agung Suryawirawan, Ketua Komunitas Pengendara Banyuwangi (KPB) di Rogojampi meminta tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas,.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap truk-truk yang tidak memenuhi standar operasional harus dilakukan, terutama yang mencolok adalah tidak menggunaan penutup atau terpal, Hal ini telah kami sampaikan sejak lama, ” tegasnya, Senin (7/10/2024).

Ia juga menyoroti perlunya razia berkala di titik-titik yang kerap dilalui truk pasir, khususnya di sepanjang jalur Rogojampi, mulai dari arah barat ke timur hingga lampu merah Lincing. Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan pengendara dan mencegah kecelakaan yang bisa diakibatkan oleh kelalaian pihak pengangkut.
Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan dan memberikan kenyamanan lebih bagi para pengendara, terutama pengguna roda dua yang paling terdampak oleh kondisi ini. Aparat kepolisian diharapkan segera bertindak untuk mencegah situasi semakin memburuk.
