PKK dan Dharma Wanita Genteng Siap Jadi Garda Terdepan Sosialisasi Legalitas Pernikahan

BANYUWANGI – Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Kecamatan Genteng menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Isbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Aula Kecamatan Genteng, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh PKK Kecamatan Genteng ini menghadirkan Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi, Dalilatus Saadah, sebagai narasumber utama. Sosialisasi tersebut menjadi wadah koordinasi sekaligus penguatan peran organisasi perempuan dalam menyebarluaskan pemahaman tentang legalitas perkawinan dan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Dalam pemaparannya, Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat ini terus menggalakkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan perkawinan.

Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi yang diakui negara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kendala administrasi, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak hingga dokumen kependudukan lainnya.

“Melalui GAS Nikah, masyarakat diajak memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Dalilatus.

Ia menambahkan, pemerintah bersama sejumlah instansi terkait telah menghadirkan Program Isbat Nikah Terpadu sebagai solusi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Program ini memungkinkan proses penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama dilakukan secara terintegrasi dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara LKKNU Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Baznas Banyuwangi, serta Pemerintah Kecamatan Genteng.

Selain mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas perkawinan, para peserta juga didorong untuk berperan aktif mengidentifikasi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar dapat difasilitasi mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu.

Ketua TP PKK Kecamatan Genteng menyampaikan apresiasi atas hadirnya program tersebut yang dinilai mampu membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga. Ia menegaskan bahwa jaringan kader PKK siap menjadi ujung tombak sosialisasi hingga tingkat desa.

“Kami akan mendorong seluruh kader untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sehingga semakin banyak warga yang mendapatkan manfaat dari Program Isbat Nikah Terpadu,” katanya.

Melalui keterlibatan aktif PKK dan Dharma Wanita, sosialisasi GAS Nikah diharapkan mampu menjangkau lebih banyak keluarga di Banyuwangi. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan, tertib administrasi kependudukan pun dapat terwujud secara lebih luas demi memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga.