banner 728x250
opini  

Soal Pengelolaan Sampah di Banyuwangi, serta Tantangan Berkelanjutan

Actanews.id  –  Masalah pengelolaan sampah di  Kabupaten Banyuwangi telah menjadi isu yang terus berulang, dan belum menemukan solusi yang optimal. Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diterapkan, permasalahan sampah masih menjadi sorotan utama, bahkan hingga menjelang peringatan Hari Jadi Banyuwangi yang ke-253 tahun, pada Desember mendatang. Hal ini menimbulkan pertanyaan. mengapa upaya pengelolaan sampah di Banyuwangi masih menghadapi kendala yang signifikan?

Jika ditelaah lebih lanjut, peningkatan volume sampah bukanlah satu-satunya penyebab. Faktor-faktor lain yang turut memengaruhi adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik, lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah, serta jumlah anggaran yang belum optimal. Di samping itu, sistem kemitraan dengan pihak ketiga atau Organisasi Masyarakat dalam pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan belum sepenuhnya efektif, sehingga hasil yang diharapkan belum tercapai.

Salah satu masalah yang cukup menonjol adalah seringnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banyuwangi berpindah-pindah, beberapa kali memanfaatkan lubang galian bekas lahan tambang yang seharusnya direklamasi, dikembalikan ke fungsi asalnya. Keadaan ini menambah tantangan dalam pengelolaan sampah, terutama terkait dengan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Seringnya konflik di masyarakat terkait pemindahan TPA menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Secara hukum, pengelolaan sampah telah diatur dengan jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022, hingga Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2023 yang menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan sampah. Regulasi ini mengamanatkan agar pengelolaan sampah dilakukan secara ramah lingkungan, dengan menyediakan fasilitas yang memadai seperti tempat penampungan sementara (TPS) dan TPA yang sesuai dengan standar teknis.

Namun, pelaksanaan di lapangan seringkali tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan. Banyak TPA/TPS  yang berlokasi di beberapa kecamatan/Desa di Banyuwangi tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam undang-undang, seperti pemilihan lokasi yang aman dan tepat, serta  prosedur perizinan yang diduga tidak transparan dan akuntabel.

Jangan dilupakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat yang  terbukti terdampak negatif oleh pengelolaan sampah, diantaranya termasuk pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan bahkan relokasi. Namun, implementasi dari tanggung jawab ini masih sering diabaikan, sehingga permasalahan sampah terus memicu polemik di masyarakat.

Untuk mencapai solusi yang berkelanjutan, pemerintah harus memastikan konsistensi dalam pelaksanaan regulasi yang ada. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, alokasi anggaran yang memadai, serta penyediaan infrastruktur yang memadai di setiap TPS dan TPA adalah langkah awal yang krusial. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah juga sangat penting. Tanpa kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, regulasi yang ada tidak akan efektif.

Permasalahan sampah di Banyuwangi, tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan atau wacana semata. Diperlukan tindakan nyata, konsistensi, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Oleh : Joko Tama, Bwi 6 Oktober 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *