banner 728x250
opini  

Keterlambatan ADD di Banyuwangi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Banyuwangi hingga Maret 2025 bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistem pengelolaan anggaran yang  luas. Pertanyaannya, siapa yang harus dikritik? pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pencairannya?, atau pemerintahan desa yang belum menyelesaikan upload  pengajuan ADD?

ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pencairan ADD harus dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang jelas.

Namun, menurut keterangan Dinas DPMD Banyuwangi,  hingga Maret 2025, baru 55 dari 189 desa di Banyuwangi yang mengajukan pencairan ADD. Ini berarti sebagian besar desa belum menyelesaikan APBDes tepat waktu. Apakah ini kesalahan pemerintah desa, atau ada faktor sistemik yang lebih besar?

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seharusnya memastikan pencairan ADD berjalan lancar. Jika birokrasi daerah terlalu lambat, maka ini adalah indikasi buruknya tata kelola anggaran.

Tertahannya ADD tidak hanya sekadar membuat perangkat desa belum menerima gaji, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek:

Kesejahteraan Aparatur Desa
Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekdes, dan staf lainnya, bergantung pada ADD untuk mendapatkan hak mereka. Jika gaji mereka tertunda, bagaimana mereka  tentu tidak bisa bekerja optimal dalam melayani masyarakat

Terhambatnya Layanan Publik
ADD juga digunakan untuk membayar honor RT/RW, Linmas, serta operasional desa lainnya. Jika dana ini tertahan, maka pelayanan di tingkat desa ikut terhambat.

Kepercayaan Publik Menurun
Ketidakpastian anggaran desa bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Jika dana desa terus-menerus terlambat, warga akan mempertanyakan efektivitas sistem pemerintahan yang ada.

Melihat kondisi ini, kesalahan tidak bisa hanya dilimpahkan ke satu pihak. Ada indikasi kegagalan di dua tingkat pemerintahan:

Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam mempercepat proses administrasi pencairan ADD. Koordinasi antara DPMD, BPKAD, dan desa perlu diperbaiki agar tidak ada hambatan birokrasi.

Pemerintah pusat harus mengevaluasi apakah ada kebijakan anggaran yang justru memperumit pencairan dana di daerah. Jika ada regulasi baru yang menjadi penghambat, maka harus ada solusi cepat untuk mengatasinya.

Pemerintah desa juga harus lebih sigap dalam menyusun APBDes agar tidak menjadi alasan tertundanya pencairan dana.

Jika keterlambatan ADD terus berulang setiap tahun, maka ini bukan lagi sekadar masalah teknis, tetapi kegagalan sistem yang lebih luas. Desa tidak boleh terus menjadi korban ketidakefisienan birokrasi. Dibutuhkan reformasi kebijakan agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh: Joko Wiyono, SH. – Komunitas Pemerhati Banyuwangi  (KPB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *